Negara Polisi
atau Police State adalah negara
yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian. Pada konsep
ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain Negara Jaga
Malam. Pemerintah bersifat monarki absolut. Negara Polisi terkenal dengan slogannya "Sallus publica
supreme lex" yang artinya : kepentingan umum sebagai yang harus
diutamakan. Dan yang menentukan mana yang merupakan umum dan mana yang bukan
adalah raja. Rajalah yang menentukan apa itu kepentingan umum dengan jargon
"L'etat c'est moi", artinya : "Negara adalah Aku". Jadi
bukan ditentukan oleh yang berkepentingan (rakyat atau orang banyak).
Oleh karena itu rakyat tidak mempunyai hak
terhadap raja dan segala sesuatunya ditentukan oleh raja, maka pada masa Negara Polisi tidak dikenal Hukum
Adminsitasi Negara. Yang ada hanya suatu cabang ilmu pengetahuan tentang
bagaimana caranya raja harus memerintah agar rakyat menjadi makmur yang disebut
"bestuurkunde" atau "bestuurleer". Adapun
Hukum Administrasi Negara atau bestuurecht ada setelah kedudukan raja
dan rakyat sama.
Pada konsep Negara Polisi ini, kalaupun ada hukum administrasi barangkali
masih terlalu sempit, artinya sama dengan suatu negara yang berbentuk monarki
absolut, dimana hukum administrasi negara hanaya berbentuk instruksi-instruksi
(instruktiefsrecht) yang harus diindahkan oleh aparat negara dalam
melaksanakan tugasnya, sekaligus merupakan aturan yang mengatur tentang cara
bagaimana alat perlengkapan negara melaksanakan fungsinya. Oleh karena itu
dalam negara berbentuk monarki absolut ini lapangan pekerjaan administrasi
negara hanyalah terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan serta
keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja. Jadi kalau dikaitkan dengan arti
hukum administrasi dalam pengertian sebenarnya tentu saja dalam polizei
staat semasa absolute monarchie dan beperkte monarchie belum
ada dipersoalkan adanya Administratief Recht.
Membatasi
Ruang Gerak Dan Durasi Sipil
Demokrasi seringkali diartikan
sebagai kebebasan mutlak. Entah itu dalam hal berpendapat maupun dalam hal
lainnya. Akibat daripada itu, banyak sekali negara-negara yang melakukan
pembatasan kontrol
ketat terhadap masyarakat sipil. Tidak hanya terjadi di Mesir, tetapi juga
telah menjadi trend bagi negara di Asia untuk melakukan hal ini. Pada 13 Juli
2015, parlemen Kamboja meloloskan legislasi yang dimana LSM dapat dibubarkan
apabila aktivitas mereka membahayakan perdamaian, stabilitas, dan keteraturan
atau keamanan nasional pada masyarakat Kamboja.
Di
tahun berikutnya, kementrian dalam negeri India juga membekukan rekening bank
dari LSM Greenpeace India, melarang para aktivitas untuk melakukan penerbangan
ke luar negeri, dan mengawasi dana hibah dari Ford Foundations. Meskipun pada
Maret 2016, Ford Foundation telah dihapuskan dari “watch list” pemerintah, yang
bisa mengancam keamanan nasional, namun masih ada 15 LSM internasional pada
list tersebut.
Pemerintah
Tiongkok juga meloloskan aturan kontroversial pada 28 April 2016 dimana LSM
Asing yang beroperasi di Tiongkok akan dilakukan pemeriksaan sebelum mereka
melakukan aktivitas di Tiongkok. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2017,
dan diperkirakan akan berdampak pada 7000 LSM. Seluruh LSM Internasional yang
beroperasi, harus mendapatkan izin dari Kementrian terkait terlebih dahulu.
Pemerintah Tiongkok mengatakan hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi
bagaimana LSM Internasional beroperasi di Tiongkok, akan tetapi disisi lain,
hal ini menunjukan tanggapan dari pemerintah akan Pengaruh Barat di Masyarakat
Tiongkok.
Pola
yang terjadi adalah bagaimana Pemerintah melihat LSM sebagai organisasi yang
akan mengancam keamanan nasional dan stabilitas maupun perdamaian yang terjadi
di Negara tersebut. Bukankah LSM justru menjadi ruang untuk mendorong perubahan
sosial untuk mewujudkan negara yang lebih demokratis. Setelah melihat fenomena
yang terjadi pada LSM di berbagai negara di Asia ini, lalu apa selanjutnya ?
Seperti yang kita tahu, bahwa LSM merupakan bagian dari rakyat.
Baru-baru ini, aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI. Aksi
yang berawal damai tiba-tiba ricuh dan diwarnai kekerasan. Gas air mata pun
dilontarkan oleh pihak aparat untuk membubarkan kelompok mahasiswa peserta
demonstrasi. Menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota Indonesia,
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M. Nasir,
mengimbau para rektor universitas untuk mencegah mahasiswanya turun ke jalan.
Langkah ini dianggap membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa untuk
menyampaikan aspirasi. Sejumlah mahasiswa yang turun ke jalan berpendapat aksi
unjuk rasa yang dilakukan secara damai tanpa kekerasan merupakan sarana
menyampaikan aspirasi yang seharusnya tidak dibatasi.
Kebebasan Berekspresi Yang Terkekang
Patung
putri duyung di depan resort Ancol, Jakarta Utara, telah bertahun-tahun
dipajang dalam kondisi telanjang dada. Tapi baru-baru ini patung ditutup dengan
kemben berwarna emas. Pengelola Taman Impian Jaya Ancol mengatakan alasannya
agar lebih pas dengan budaya ketimuran. Frasa itu sudah tidak asing lagi. Jika
dilacak mundur, berbagai pihak seringkali memakai “budaya ketimuran” sebagai
alasan untuk memprotes sesuatu atau dijadikan landasan sebuah kebijakan. Agnez
Mo juga tak luput dari sasaran. Beberapa kali ia mengunggah foto dirinya yang berpakaian
seksi saat menghadiri acara musik di Amerika Serikat.
Problem
serupa juga muncul dalam penolakan eksistensi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual,
Transgender) di Indonesia. Jika yang dipakai adalah argumen budaya ketimuran,
Suku Bugis yang berasal dari Sulawesi Selatan telah sejak lama mengenal lima
jenis kelamin. Kita pakai contoh bagaimana semangat yang sama juga hadir di
negara Asia lain. Dalam konteks India, misalnya, ada kelompok yang
mengatasnamakan mayoritas Hindu yang melarang penyembelihan maupun konsumsi
daging sapi. Aturan diberlakukan ke siapa saja, termasuk warga non-Hindu.
Larangan tersebut tidak tercantum dalam peraturan formal, alias bersifat kultural saja. Tapi kelompok yang mengatasnamakan mayoritas bisa menguasai parlemen lalu memperjuangkannya agar menjadi hukum legal. Jika hal ini terjadi, maka korbannya adalah minoritas, termasuk kelompok Muslim India.
Larangan tersebut tidak tercantum dalam peraturan formal, alias bersifat kultural saja. Tapi kelompok yang mengatasnamakan mayoritas bisa menguasai parlemen lalu memperjuangkannya agar menjadi hukum legal. Jika hal ini terjadi, maka korbannya adalah minoritas, termasuk kelompok Muslim India.
Sistem
ini bisa kita sebut sebagai paradoks dalam demokrasi. Demokrasi seharusnya
memberikan kebebasan kepada individu, mengakomodasi aspek-aspek kesetaraannya.
Tapi demokrasi hanya dipahami sebagai suara mayoritas. Padahal mayoritas kerap
memaksakan kehendaknya ke individu maupun minoritas. Istilahnya illiberal
democracy.
Penangkapan Masyarakat Sipil Seenaknya
Dua aktivis, Dandhy Dwi Laksono dan
Ananda Badudu dijemput oleh anggota kepolisian di kediamannya, tak lama setelah
rentetan aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi. Dandhy, jurnalis WatchDoc sekaligus
sutradara film dokumenter “Sexy Killer” didatangi di kediamannya pada Kamis
(26/9/2019) pukul 22.45 WIB. Tuduhan yang ditudingkan pada Dandhy adalah
pelanggaran UU ITE karena telah membuat kicauan terkait kondisi Papua yang
memuat unsur menyebar kebencian dan perpecahan. Sementara Ananda Badudu yang
merupakan mantan jurnalis Tempo, sekaligus personel kelompok musik Banda Neira,
juga dijemput dari kediamannya karena diketahui menggalang dana untuk
disalurkan ke mahasiswa yang melakukan aksi demo mahasiswa.
Dua penangkapan aktivis yang terjadi
dalam waktu berdekatan ini kemudian menimbulkan reaksi yang cukup besar di
masyarakat. Keduanya dinilai hanya melakukan sesuatu yang tidak melanggar pasal
pidana apapun. Penangkapan sewenang-wenang terhadap Dhandy dan Ananda adalah
upaya membungkam kebebasan sipil masyarakat. Padahal, keduanya bekerja secara
damai dan tidak mempromosikan kekerasan.
Padahal keberadaan masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam proses demokrasi suatu negara. Masyarakat sipil dinilai memiliki 3 fungsi utama, yakni advocacy, empowerment dan social control yang menunjang terciptanya demokrasi yang matang. Masyarakat sipil yang baik harus sadar akan hak dan kewajibannya secara konstitusional. Masyarakat sipil di Indonesia cenderung menjadikan dirinya sebagai pembantu masyarakat untuk mencegah agar kekuasaan tidak semena-mena. Hal ini harus terus dijaga tidak hanya untuk generasi ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.
Pengerahan Dwifungsi Polri Di Pemerintahan
Tanpa
banyak disadari publik, sejumlah polisi secara perlahan mulai menduduki
sejumlah posisi di kementerian dan lembaga negara. Hal ini mengingatkan kita
pada era Orde Baru dengan dwifungsi ABRI-nya. Kali ini bukan ABRI, tapi
"Dwifungsi" Polri. Lalu, bagaimana polisi bisa begitu berkuasa?
Sederhananya, kebutuhan akan keamanan dan ketertiban yang besar, mendorong
dibesarkannya pula instansi Polri. Sayangnya, besarnya pasukan tak dibarengi
dengan posisi yang memadai. Pada Maret 2018 lalu, terungkap ada 414 perwira
menengah Polri yang nganggur. Itu baru yang berpangkat komisaris besar. Dirasa
kurang, Akpol memperbanyak rekrutmen hingga dari tahun ke tahun terus bertambah
jumlahnya. Saat ini, jumlah penerimaan sekolah kepolisian mencapai mencapai 300
orang. Sementara jumlah perwira yang tak kebagian jabatan juga terus bertambah.
Jatah untuk bintang tiga hanya sembilan orang, bintang dua sebanyak 60 orang,
dan bintang satu sekitar 220 orang. Penempatan polisi di instansi selain Polri
dijadikan salah satu solusi atas persoalan banyaknya perwira nganggur. Perwira
Polri ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga. Lalu apa yang
terjadi jika polisi “menginfiltrasi” lembaga lain ?
Pertama, tersumbatnya saluran-saluran
partisipasi masyarakat karena sudah dipenuhi dari unsur-unsur kepolisian. Kedua,
lembaga-lembaga yang dipimpin polisi boleh jadi akan bekerja dengan cara-cara
kepolisian. Cara yang dikhawatirkan, tentu bukan cara-cara yang baik. Penggunaan
pendekatan hukum dengan mengabaikan rasa keadilan dalam masyarakat,
kriminalisasi, atau kebiasaan "86" untuk menutupi kasus, itu sudah
menjadi rahasia umum sebagai perilaku yang identik dengan kepolisian, meski tak
semua polisi seperti itu. Ketiga, penempatan polisi bisa berbalik menjatuhkan
kepercayaan publik terhadap Polri.
Dalam konteks Irjen Firli Bahuri yang
terpilih menjadi Ketua KPK dan menuai protes, jika ia tak bisa memenuhi
ekspektasi masyarakat akan KPK maka citra Polri akan tercoreng. Namun perlu
dicatat, citra Polri pernah jatuh hingga 29,7 persen pada 2011. Tahun itu,
Polri digempur dengan kasus rekening gendut dan kasus Cicak vs Buaya. Angka itu
sempat naik menjadi 46,1 persen pada 2012, namun kembali jatuh ke titik
terendahnya yakni 23,4 persen pada 2013. Saat itu, muncul kasus korupsi
simulator SIM, kasus rekening gendut yang terulang, hingga konflik TNI-Polri.
Aib Polri yang masih mengganjal ini bisa
terakumulasi dan kembali menjatuhkan citra mereka. Kampanye
"Promoter" polisi bakal sia-sia jika kepercayaan publik tercoreng. Seharusnya
Polri belajar dari pencabutan dwifungsi ABRI di awal reformasi. Amanat yang
besar bagi Polri sesuai UU No 2/2002 seharusnya membuat Polri tetap fokus pada
tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
maupun penegak hukum. Artinya, Polri harus lebih fokus melakukan reformasi ke
dalam dari pada masuk ke lembaga-lembaga lain.





Bagus
BalasHapusGood
BalasHapus