Surat
Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra bocor ke
publik. Andi merupakan CEO PT Amartha Mikrto Fintek, perusahaan pinjaman
online, yang membawa perusahaannya masuk ke dalam struktur birokasi. Tak ada
yang salah ketika Andi berniat baik membantu aparatur pemerintah di desa-desa
untuk melawan Corona. Surat nomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 berkop Sekretaris
Kabinet (Setkab) RI yang ditembuskan Kementerian Desa punya dua misi. Pertama,
karyawan Amartha akan mengedukasi masyarakat desa tentang COVID-19. Kedua,
Amartha akan membantu pendataan APD di puskesmas dan mencukupi kekurangannya
dari dana donasi. Niat baik itu tak tersampaikan dengan baik. Buktinya, muncul
gelombang kritik dari warganet kepadanya. Kata kunci stafsus menjadi trending
topic Twitter Indonesia yang bertahan delapan jam dengan 47 ribu cuitan
warganet, seperti terpantau kemarin hingga pukul 19.12 WIB.
Berselang
dua pekan sejak dibuat pada 1 April, Andi menarik surat yang memuat nama
perusahaannya sendiri. Ia meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan, bukan
atas potensi konflik kepentingan karena menggunakan jabatan publik untuk
memuluskan kerja sama perusahaannya. Andi saat ini masih aktif menjabat CEO
Amartha.
Tak kurang dua lembaga negara menyorot tingkah
stafsus ‘milenal’. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad
Alamsyah Saragih mengatakan, surat Andi malaadministrasi, karena prosedur
membawa nama perusahaan sendiri dalam birokasi adalah ketidaklaziman. Kantor
Staf Kepresidenan (KSP), representasi dari presiden, bereaksi keras dengan
menegur Andi agar tidak mengulangi kesalahannya. Terkait desakan dari warganet
agar Stafsus Andi mundur dari jabatannya setelah insiden yang gaduh, Tenaga
Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian menyebutnya, diserahkan kepada orangnya.
Kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang
bersangkutan. Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur, ya mundur. Tapi yang
bisa memberhentikan ya hanya presiden yang punya hak prerogatif
Presiden segera mengevaluasi kinerja serta
posisi staf khusus, dan mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai
posisi/ jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Presiden memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus
Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya Masalahnya, bukan kali ini saja
blunder dari stafsus yang diangkat Jokowi pada 21 November 2019. Akankah terus
ada pemakluman?
Hoaks Corona hingga Cuitan Pancasila
Jokowi
mengangkat tujuh stafsus milenal dengan usia 30-an tahun. Empat di antaranya
masih menjabat CEO di perusahaannya masing-masing. Ketujuh stafsus yakni CEO
Amartha, Andi Taufan Garuda Putra; perumus Gerakan Sabang Merauke, Ayu Kartika
Dewi; pendiri dan CEO Ruang Guru, Adamas Belva Syah Devara; peraih beasiswa
kuliah di Oxford, Billy Gracia Yosaphat Mambrasar; CEO dan pendiri
Creativepreneur, Putri Indahsari Tanjung; pendiri dan CEO Thisable Enterprise,
Angkie Yudistia; dan mantan Ketua PMII Aminuddin Ma'ruf. Ingatan publik masih
segar ketika blunder pertama terjadi pada Billy Mambrasar, sebulan setelah ia
diangkat sebagai stafsus. Billy mencuit kinerjanya dalam waktu sebulan dengan
menyindir ‘kubu sebelah’.
Metode 10 detik deteksi dini Covid-19 telah
dinyatakan hoaks oleh Masyarakat Anti Hoax Indonesia (Mafindo), salah satu
organisasi terdepan pemeriksa fakta. Cara deteksi yang benar adalah lewat PCR
oleh Kementerian Kesehatan. Terkait blunder para stafsus, organisasi
antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritikan keras.
Peneliti ICW, Egi Primayogha meminta Presiden Jokowi untuk memecat stafsus yang
telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya sebagai untuk
kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan.
Sebenarnya, Apakah Tugas Stafsus Milenial
Tersebut?
Publik mulai bertanya-tanya dengan tugas
yang dikerjakan oleh para stafsus yang bergaji tinggi tersebut. Apa saja tugas
Stafsus Milenial?
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012
tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil
Presiden diatur mengenai tugas-tugas para staf khusus milenial.
Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan Staf Khusus
Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas
yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah
lainnya.
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan, untuk
mendukung pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:
a. setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima asisten);
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi
Presiden; dan
c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya
diperbantukan kepada Ibu Negara.
Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2)
dijelaskan yang dimaksud asisten terdiri dari paling banyak 2 pembantu asisten.
Dalam ayat berikutnya dijelaskan pembntu asisten itu didukung staf yang
diperbantukan dari Sekretarian Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.
Keraguan Publik Terhadap Stafsus Milenial
Pengamat komunikasi politik, Ari
Junaedi menilai langkah mundur CEO Ruangguru Adamas Belva Devara seharusnya
diikuti oleh semua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo. Sebab, ia menilai
peran para staf khusus milenial ini tak terlalu dirasakan oleh publik.
Kehadiran stafsus milineal ini sejak awal
memang menuai polemik. Tujuh orang berusia di bawah 40 tahun ini dianggap tak
lebih dari etalase politik untuk menunjukkan bahwa Jokowi merupakan presiden
milenial.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144
Tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus
Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu
Asisten, Staf Khusus Milenial juga mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta.
Gaji mereka setara dengan pejabat eselon I.
Namun, saat pertama kali memperkenalkan
mereka, Presiden Jokowi menyebut tugas mereka adalah sebagai teman diskusi.
Jokowi juga membolehkan para ring-1 Istana itu tetap bekerja di perusahaan yang
mereka dirikan sebelumnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
menjelaskan cara kerja 7 staf milineal ini kerap menggelar rapat membahas
berbagai persoalan. Pratikno juga mengatakan ketujuh orang tersebut ikut
memberikan masukan untuk pidato-pidato Presiden
"Sambutan-sambutan Presiden mereka beri
masukan biar agak segar. Mereka kan selalu rapat untuk inovasi-inovasi,
misalnya, kartu Prakerja, inovasi UMKM juga, memberikan rekomendasi," ujar
Pratikno, Desember lalu.
Tapi Pratikno menegaskan bahwa para stafsus
tersebut tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan. "Eksekusi tetap
di birokrasi," ujar dia.
Belakangan, Andi Taufan Garuda menuai
polemik karena melayangkan surat berkop Sekretariat Kabinet
tertanggal 1 April 2020 kepada para camat untuk mendukung kerjasama
program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa
Lawan Covid-19. Andi dinilai memanfaatkan jabatannya melancarkan program
kerjasama perusahaannya dengan pemerintah.
Andi sudah meminta maaf dan
menarik kembali suratnya itu. Setelah itu, dia bergeming. Istana juga
menyatakan telah menegur Andi atas perbuatannya.
Setelah Andi, Belva Devara juga menjadi
sorotan karena Ruangguru menjadi mitra pemerintah dalam program pelatihan
online kartu prakerja. Meski membantah adanya konflik kepentingan, Belva
memilih mundur dari jabatan Stafsus Jokowi.



Komentar
Posting Komentar