Langsung ke konten utama

SEADIL APAKAH PERADILAN MILITER DALAM MENANGANI PENYIMPANGAN ORIENTASI SEKSUAL TERHADAP ANGGOTANYA?


Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020.
Kejadian ini tentunya sangat menggemparkan berbagai pihak karena pasalnya pencabulan yang berkaitan dengan orientasi seksual ini dilakukan oleh oknum pertahanan.
DS yang menjadi anggota TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan di Magelang. Menurut peradilan militer, terdakwa dinilai melanggar kesusilaan. Terdakwa juga tidak mentaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.


"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, didampingi Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.
Telah diungkap, tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.
Pertama pada bulan April tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung.
Tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.
Serta bulan Oktober tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.


"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," tegas Indra Putra.
Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.
"Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," terang Indra Putra.
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yan akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat mendatang, tanggal 13 Maret 2020. 

Komentar

Popular Post

'PUBLIC SERVICE' ITU LADANG KONTRIBUSI ATAU LADANG EKSISTENSI?

Dunia maya kembali diramaikan dengan adanya sosok pria berseragam. Dilansir dari laman twitter @kapansarjana_, terdapat sebuah video yang menampakkan sosok polisi yang sedang memegang senjata dan berkata "Pacar kamu ganteng? Kaya? Bisa gini nggak?" sambil mengokang senjata yang dibawanya. Hal ini menimbulkan berbagai respon dari netizen. Menurut hemat penulis, hal ini wajar terjadi karena setereotip yang berlaku di masyarakat tentang pria berseragam. Namun, apakah menjadi wajar ketika membenci mereka kita menghujat mereka? Lalu dimanakah letak kesalahan pria berseragam sehingga dibenci khalayak ramai? Sejauh ini menjadi pria berseragam mungkin menjadi tujuan bagi beberapa orang. Entah alasan karir, menjadi penerus keluarga, ataupun alasan lain. Namun, yang perlu digaris bawahi dalam hal ini adalah resikonya. Bila sudah berstatus sebagai pria berseragam atau istilah kerennya A Man With Uniform, berarti harus siap disorot sebagai Pelayan Publik (Public Service). Tapi, sejauh in...

BEM UI RAMAI LAGI

BEM Universitas Indonesia kini ramai diperbincangkan kembali setelah memuat postingan yang cukup kontroversial. Melalui akun @BEMUI_Official, organisasi kampus tersebut langsung menyebut Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service. Hingga sore ini, sebuah pesan bergambar Presiden Joko Widodo yang bermahkota merah telah mendapat lebih dari 19.000 likes dan ribuan komentar online. Fathan Mubina, seorang penghubung yang tercantum dalam pesan yang dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa apa yang dikatakan orang nomor satu di berbagai saluran berita tidak sesuai dengan kenyataan. “Kami memiliki banyak masalah sosial dan politik yang perlu ditangani sebagai tugas utama di BEM. Dan beberapa di antaranya berurusan dengan presiden,” kata Fathan kepada TribunJakarta melalui telepon, Minggu (27 Juni 2021). “Dalam pemberitaan media (Presiden Jokowi) menyatakan tidak sejalan dengan pelaksanaannya, dan berusaha menunjukkan bahwa pelaksanaan pernyataan tersebut tidak serius, jadi berbe...

JOKOWI CARI MENTERI LAGI?

Kabar tentang reshuffle atau perombakan kabinet menggelinding dan menjadi bola liar usai Presiden Jokowi memarahi para menterinya di sidang kabinet. Reshuffle kabinet atau perombakan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju ini menjadi isu hangat yang terus menguat, terutama di kalangan partai politik. Isu ini menjadi perbincangan dan pergunjingan publik usai video rekaman rapat kabinet yang mempertontonkan kemarahan Jokowi dan akhirnya menjadi viral. Berbagai analisa dan asumsi bertaburan, baik di media massa, forum diskusi dan kedai kopi. Bahkan kalangan rakyat kecil pun ikut menyoroti hal ini. Wacana perombakan kabinet terlontar langsung dari mulut Jokowi. Ia kesal dan tak puas dengan kinerja para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju. Kekecewaan dan kemarahan itu tampak dari kalimat-kalimat yang disampaikan Jokowi kala membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara. Gotong Royong Antar Menteri Mulai Luntur? Kabinet Indonesia Maju merupakan kabinet yang dirancang secara visioner da...