Wacana pemberitaan tentang pemulangan WNI eks ISIS menuai polemik. Terkait dengan hal itu eks ISIS ke Indonesia, ketua BNPT masih melakukan pengkajian dengan pemerintah tentang dampak positif-negatifnya. Menurut Zaki Mubarak (2015), fenomena ISIS di Indonesia merupakan salah satu faktor menguatnya faktor global dalam memberikan pengaruh kepada gerakan Islamdi Indonesia. ISIS didirikan pada tahun 2014 oleh Abu Bakar al-Baghdadi.
Pada bulan Februari 2014, ratusan orang dari kelompok Islam yang menyebut dirinya sebagai Forum Aktivis Syariat Islam (FAKSI)berikrar kepada pemimpin ISIS. Isi bai’at yang dibacakan oleh salah satu ustad yang bernama Abu Sholih at-Tomorowi berbunyi, “Demi Allah sungguh kami dan seluruh kaum muslimin berbahagia dengan Daulah Islam Iran dan Syam (ISIS) yang insya Allah akan menjadi cikal bakal Khilafah Islamiyah ala Minhajin Nubuwwah”.
Setelah ISIS mendeklarasikan wilayah khilafah Islamiyahnya pada 29 Juni 2014, FAKSI kemudian berikrar untuk masuk dalam khilafah ala ISIS. Sejak saat itu, muncul respon dari kelompok lain untuk bergabung bersama ISIS, misalnya kelompok Jamaah Ansharut Dawlah yang dipimpin Abu Bakar Ba’asyir dan kelompok Aman Abdurrahman.
Terorisme ISIS Indonesia
Jauh sebelum munculnya ISIS, Fransisco Galamas (Terorisme in Indonesia: on Overview, 2015), mengatakan bahwa bahwa sejak tahun 1980-1990 an tercatat sekitar 200 orang berlatih bersama kelompok al-Qaeda di Afghanistan. Selesai mereka latihan di sana, dari 200 orang kemudian terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Indonesia, seperti Bom Bali I dan II, hotel J.W Marriot.
Sejak adanya ISIS di Indonesia, semakin banyak tragedi-tragedi terorisme di Indonesia. Serangan kepada kepolisian yang terjadi pada 24 Mei 2017; bom Kampung Melayu; Bom Thamrin 2016; Di Surakarta; dan di Surabaya, melibatkan anggota ISIS. Menurut Polri, ada anggota kelompok JAD yang menjadi pelakunya. Tentunya, rentetan aksi ini menjadi salah memori yang sulit untuk dilupakan oleh masyarakat Indonesia.
Serangkain bom yang terjadi di Indonesia bisa membuat masyarakat ketakutan, karena keamanan yang mulai rentan akibat munculnya aksi dan jaringan ISIS di Indonesia. Bom ISIS sebagai legitimasi jihad agama yang sebenarnya dalam semua agama dilarang. Karena itu, menaku-nakuti masyarakat seolah-olah ini adalah sebuah ancaman serius.
Hak Kewarganegaraan
Oleh karenanya, kemungkinan untuk mereka bisa diterima oleh masyarakat Indonesia akan sulit. Wacana pemulangan sekitar 600 orang eks ISIS akan menuai kesulitan karena tidak hanya menyangkut persoalan ideologimelainkan juga kewarganegaraannya.
Satu persoalan yang muncul adalah tentang hak kewarganegaraan eks ISIS. Seperti yang diketahui bersama bahwa apabila mereka ingin jihad bersama dengan ISIS, maka ia harus berbaiat mengucapkan ikrar janji kepada khilafah Islam-nya ISIS. Dengan kata lain, ketika mereka bertempat tinggal di sana dan menjadi warga negara ISIS, maka hak kewarganegaraannya sebagai orang Indonesia sudah hilang (UU No. 12, 2005).
Menurut Mahfud MD (06/01/2020 detik.com) mengatakan bahwa apabila mereka dipulangkan maka butuh waktu panjang untuk memprosesnya. Prof. Mahfud lebin lanjut mengatakan bahwa mereka harus menjalani hukuman yang pernah dia langgar terlebih dahulu sembari dilakukan deradikalisasi dan pembinaan sebelum disrahkan kepada masyarakat.




Komentar
Posting Komentar