Parlemen Indonesia memilih dengan suara bulat pada hari Selasa untuk menyetujui perubahan undang-undang yang mengatur badan anti-korupsi negara itu, yang dikhawatirkan oleh para aktivis dapat melemahkan kekuatannya untuk memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dikenal dengan inisial KPK, telah menuntut ratusan politisi dan pejabat sejak pembentukannya pada tahun 2002, menjadi salah satu lembaga paling dihormati di negara ini.
Tetapi ada upaya berulang kali oleh politisi dan polisi untuk merusaknya. Parlemen meloloskan mosi pekan lalu untuk memperdebatkan amandemen undang-undang tahun 2002 yang menciptakan badan tersebut, mengarah pada revisi pada hari Selasa yang akan menempatkannya di bawah pengawasan dewan eksternal. Kekuatan utama dewan adalah untuk mengesahkan izin dalam tahap penyadapan dan identifikasi.
Tetapi reformasi telah membuat khawatir para aktivis anti-korupsi, yang khawatir mereka dimaksudkan untuk melemahkan lembaga tersebut. Para pengunjuk rasa berkumpul di depan parlemen sebelum pemungutan suara Selasa, beberapa memegang tanda-tanda meratapi "pemakaman" KPK. Banyak investigasi KPK yang melibatkan anggota parlemen. Seorang mantan pembicara rumah adalah di antara mereka yang telah dihukum karena korupsi. Presiden Joko Widodo, yang memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani undang-undang, telah membela perubahan dan menekankan bahwa ia tidak akan berkompromi dalam perang melawan korupsi.
Beliau menyatakan dalam pidato yang disiarkan televisi pekan lalu bahwa dewan eksternal diperlukan untuk "pemerintahan yang baik", meskipun dia mengatakan dia akan memilih anggota dan mereka akan termasuk peneliti dan aktivis anti-korupsi, bukan politisi atau birokrat. Di bawah perubahan, penyelidik independen badan tersebut akan menjadi pegawai negeri sipil. Aktivis khawatir itu bisa membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan.




Ambisi itu boss
BalasHapus