Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menunjuk menteri pertahanannya sebagai mantan saingannya dalam pemilihan pahit Prabowo Subianto - seorang mantan jenderal angkatan darat yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Jokowi telah mengumumkan susunan kabinetnya pada hari Rabu setelah mengalahkan Prabowo dalam pemilihan umum bulan April lalu. Paling tidak sembilan orang tewas dan lebih dari dua ratus orang terluka akibat kerusuhan di Jakarta setelah kampanye penuh, di mana Subianto menuduh pemerintahan Jokowi menyelenggarakan pemilihan "besar-besaran, sistematis dan curang".
Berita pengangkatan Pabowo telah menyebabkan keresahan di antara banyak pendukung Joko Widodo. Kegelisahan publik atas Prabowo Subianto yang memegang kekuasaan atas angkatan bersenjata berasal dari catatan militer sebelumnya. Seorang mantan menantu mendiang diktator Suharto, Prabowo Subianto telah dituduh mengatur penculikan dan penyiksaan terhadap para aktivis menjelang demonstrasi anti-pemerintah pada tahun 1998 ketika ia sedabg menjabat sebagai komandan operasi pada saat itu. Namun, hal yang tidak diketahui publik adalah dia tidak pernah didakwa sehubungan dengan dugaan insiden tersebut. Hanya opini belaka yang digunakan sekelompok orang dengan kepentingan pribadinya masing-masing.
Ketika posisi menteri pertahanan Prabowo Subianto diumumkan secara resmi, Joko Widodo sebagai presiden terpilih peridoe 2019-2024 mengatakan, "Saya yakin saya tidak perlu menceritakan kepadanya tentang pekerjaannya - dia tahu lebih banyak daripada saya soal pertahanan."
Saat masa jabatan keduanya dimulai, Widodo, 58, menghadapi banyak tantangan di luar tujuan utamanya yang dinyatakan untuk meningkatkan ekonomi negara. Bulan ini seorang tersangka Isis radikal menyerang kepala menteri keamanannya dan kekerasan meletus di Papua ketika para pemrotes berbaris menentang dugaan pelanggaran oleh para pejabat dan menuntut kemerdekaan Papua.
Jokowi juga menghadapi reaksi publik atas amandemen KUHP yang diusulkan yang akan mengkriminalkan publik mengkritik pemerintah Indonesia dan sistem pengadilan. Langkah ini dicap tidak demokratis oleh para pakar hukum. Apalagi tidak ada tindakan ataupun langkah yang diambil terkait hal ini.




Komentar
Posting Komentar